KPK Soroti Transparansi Peradilan Usai Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik

KPK Soroti Transparansi Peradilan Usai Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik
Foto: Ilustrasi KPK Soroti Transparansi Peradilan Usai Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya sistem peradilan yang transparan dan akuntabel guna mencegah praktik korupsi seiring adanya kebijakan kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini menyusul terbitnya regulasi baru yang mengatur hak keuangan para hakim tersebut.

Lembaga antirasuah menilai bahwa peningkatan pendapatan merupakan salah satu instrumen perbaikan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada tata kelola lembaga peradilan itu sendiri.

ÔÇ£Kenaikan kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan dari gaji atau tunjangan resmi menjadi salah satu dari sekian upaya perbaikan, namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK memandang sektor peradilan masih memiliki kerentanan yang cukup tinggi terhadap berbagai bentuk penyimpangan. Penyesuaian gaji diharapkan mampu memperkuat integritas para penegak hukum di lapangan.

ÔÇ£Oleh sebab itu, usaha perbaikan kesejahteraan hakim harus berjalan seiring dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh,ÔÇØ ujar Budi.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh KPK, ditemukan sejumlah celah krusial dalam proses peradilan yang berpotensi memicu terjadinya tindak pidana korupsi.

ÔÇ£Di antaranya adalah kurangnya konsistensi dalam penetapan perkara oleh majelis hakim hingga kelemahan pencatatan administrasi pada sistem informasi peradilan,ÔÇØ kata Budi.

Selain masalah administrasi, pengawasan terhadap biaya perkara serta distribusi beban kerja antar hakim juga menjadi poin penting yang disoroti oleh KPK.

ÔÇ£Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi membuka ruang terjadinya korupsi, termasuk suap dan gratifikasi dalam proses penanganan perkara,ÔÇØ kata Budi.

Dilansir dari Nasional, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 pada awal Februari lalu. Regulasi ini secara spesifik mengatur kenaikan tunjangan dan penyediaan berbagai fasilitas pendukung bagi hakim ad hoc di berbagai tingkat pengadilan.

Daftar Tunjangan Hakim Ad Hoc Berdasarkan Perpres 5/2026
Tingkat PeradilanBesaran Tunjangan
Pengadilan Tingkat Pertama (Tipikor, Niaga, HAM, dll)Rp 49.300.000
Pengadilan Tingkat BandingRp 62.500.000
Pengadilan Tingkat KasasiRp 105.270.000

Merujuk pada Pasal 2 peraturan tersebut, para hakim ad hoc juga berhak mendapatkan fasilitas lain seperti rumah negara, jaminan kesehatan, hingga uang penghargaan.

ÔÇ£Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan,ÔÇØ bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.

Artikel terkait

Rekomendasi