Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti kerentanan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional akibat ketidaksiapan infrastruktur lembaga baru tersebut. Catatan kritis ini disampaikan dalam acara gathering media di Anyer, Serang, Banten, pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Lembaga antirasuah menilai bahwa kesiapan organisasi dan regulasi Badan Gizi Nasional belum memadai untuk mengelola dana berskala besar. Pada tahun anggaran 2025, alokasi dana program tersebut tercatat mencapai sekitar Rp 85 triliun, sementara untuk tahun 2026 jumlahnya melonjak drastis hingga Rp 268 triliun.
"Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya berantakan, organisasinya, regulasinya juga belum siap sudah mendapat anggaran cukup besar dengan anggaran jumbo untuk tahun 2025 sekitar Rp 85 triliun. Di tahun 2026 ini lebih luar biasa lagi, Rp 268 triliun," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin.
Keterlibatan instansi pengawas dinilai sangat krusial agar pengelolaan dana operasional tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Langkah ini penting mengingat besarnya potensi penyimpangan yang melekat pada proyek nasional bernilai raksasa.
"Suatu lembaga yang baru dibentuk dengan kerangka regulasi masih belum settle, dengan organisasinya juga masih belum settle kemudian mengemban amanah program nasional dengan anggaran jumbo, sehingga kami perlu melihat bahwa dalam pelaksanaannya ini harus betul-betul jangan sampai disalahgunakan," tandas Aminudin.
Risiko fraud atau tindak pidana korupsi secara inheren akan sangat tinggi ketika sebuah proyek memakan anggaran raksasa. Terlebih lagi, alokasi dana untuk program makan gratis ini mengambil porsi dari sektor penting lain seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Berdasarkan dokumen Kajian Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025, kendala utama terletak pada lemahnya payung hukum lintas sektoral serta pendekatan yang terlalu sentralistik. Hal tersebut meminggirkan peran pemerintah daerah dan memperlemah mekanisme check and balances dalam penentuan mitra serta lokasi dapur lapangan.
Pola pelaksanaan melalui skema Bantuan Pemerintah juga dinilai menciptakan birokrasi panjang dan memicu potensi rente yang mengurangi hak penerima manfaat. Dampak buruknya telah memicu kasus keracunan makanan di beberapa daerah karena banyak dapur tidak memenuhi standar teknis akibat minimnya keterlibatan BPOM dan Dinas Kesehatan.
Guna mengantisipasi penyimpangan, lembaga antirasuah mendesak diterbitkannya regulasi komprehensif minimal setingkat Peraturan Presiden untuk membagi peran antarlembaga secara jelas. Pemerintah juga diminta mengubah pendekatan pelaksanaan menjadi desentralistik terbatas, memperketat SOP kemitraan, serta mewajibkan pengukuran status gizi awal dari para penerima manfaat.