Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap absennya lembaga pengawas khusus yang menangani kaderisasi serta pendidikan politik pada partai politik di Indonesia. Kondisi ini dinilai memperlebar celah terjadinya penyimpangan kekuasaan.
Kekosongan fungsi pengawasan ini dikhawatirkan memicu berbagai praktik ilegal, terutama menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dikutip dari Nasional pada Sabtu (25/4/2026).
"Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Selain masalah kaderisasi, KPK menyoroti belum adanya standardisasi sistem pelaporan keuangan partai politik. Ketiadaan standar ini berdampak langsung pada rendahnya tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik maupun internal partai.
Lembaga antirasuah tersebut juga menemukan indikasi besarnya biaya pemenangan yang dibebankan kepada para peserta Pemilu maupun Pilkada. Fenomena ini dianggap sebagai akar masalah dari maraknya praktik transaksional di level kandidat.
"Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih," kata Budi.
Data tersebut diperoleh melalui kajian mendalam Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK sepanjang tahun 2025. Proses kajian ini melibatkan perwakilan parpol, penyelenggara pemilu, pengamat elektoral, hingga kalangan akademisi.
Rekomendasi KPK kepada Pemerintah dan DPR
Hasil temuan tersebut telah diformulasikan menjadi laporan resmi yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. KPK menyertakan tiga poin rekomendasi utama sebagai langkah perbaikan sistem politik di tanah air.
"Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi," kata Budi.
Langkah kedua yang diusulkan adalah revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Revisi ini bertujuan memasukkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, proses kaderisasi, hingga mekanisme pelaporan keuangan yang lebih ketat.
"Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang," lanjutnya.
Urgensi pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal muncul karena masifnya penggunaan uang tunai dalam praktik politik uang. Transaksi fisik tersebut sering kali menjadi pintu masuk bagi tindak pidana korupsi yang sulit untuk dilacak dan diawasi.
"Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," imbuh Budi.