Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai sebesar 1 juta Dollar Amerika Serikat (AS) pada Senin (13/4/2026) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Dana tersebut disinyalir merupakan bagian dari upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Penyitaan ini dikonfirmasi oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dilansir dari Nasional. Penyelidik menemukan indikasi kuat bahwa uang tersebut telah diserahkan melalui perantara berinisial ZA, namun belum sempat didistribusikan kepada para anggota Pansus Haji.
Aliran dana tersebut diduga melibatkan mantan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang menyerahkan uang kepada ZA. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, status uang saat ini sudah berada di tangan perantara saat disita oleh pihak berwenang.
"Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan," ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
KPK mengungkapkan bahwa upaya pemberian suap ini terdeteksi sejak Pansus Haji mulai dibentuk dan menggelar sidang pada Maret 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mencatat adanya penolakan saat percobaan pemberian uang tersebut pertama kali dilakukan oleh pihak Yaqut.
Sumber pendanaan uang 1 juta Dollar AS ini diduga berasal dari pungutan liar terhadap penyelenggara biro perjalanan haji khusus. Gus Alex dilaporkan memerintahkan pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk menarik biaya tambahan sebesar 2.500 Dollar AS per jemaah sebagai imbalan jatah kuota tambahan.
Menanggapi temuan ini, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan keterkejutannya atas adanya upaya pengkondisian tersebut. Marwan menegaskan bahwa selama masa kerja Pansus, pihaknya fokus pada pengumpulan data lapangan, termasuk melakukan verifikasi langsung ke Arab Saudi.
Pansus Haji DPR telah menyerahkan seluruh hasil temuan dan kesimpulan penyelidikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut secara pidana. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterangan saksi-saksi guna memperkuat konstruksi hukum kasus dugaan suap dan pemerasan dalam penyelenggaraan haji tersebut.