KPK Sita Satu Juta Dollar AS Terkait Dugaan Suap Pansus Haji DPR

KPK Sita Satu Juta Dollar AS Terkait Dugaan Suap Pansus Haji DPR
Foto: Ilustrasi KPK Sita Satu Juta Dollar AS Terkait Dugaan Suap Pansus Haji DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang diduga dikirimkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada perantara Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada Senin (13/4/2026).

Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa dana tersebut telah diterima oleh seorang perantara berinisial ZA di Jakarta. Namun, uang tersebut dipastikan belum sempat didistribusikan kepada para anggota legislatif yang tergabung dalam pansus tersebut.

Dilansir dari Nasional, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut. Tujuannya adalah untuk mengondisikan proses penyelidikan yang tengah dilakukan Pansus Haji DPR.

"Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan," kata Taufik, Plt Direktur Penyidikan KPK.

KPK saat ini telah meningkatkan status temuan tersebut dengan melakukan penyitaan resmi dan memeriksa sejumlah saksi kunci. Meskipun uang telah diamankan, penyidik belum menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota Pansus Haji karena masih mempertimbangkan kebutuhan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penelusuran, dana satu juta dollar AS tersebut dikumpulkan dari pungutan terhadap biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pungutan ditarik dengan nominal sekurang-kurangnya 2.500 dollar AS per jemaah sebagai imbalan untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus.

Instruksi penarikan uang tersebut diduga datang dari Gus Alex kepada M Agus Syafi, Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus di Kementerian Agama. Upaya pemberian suap ini sempat terdeteksi sejak awal pembentukan dan dimulainya persidangan Pansus Haji pada Maret 2026.

Menanggapi temuan ini, Marwan Dasopang selaku Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus mantan anggota Pansus Haji menyatakan keterkejutannya. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya upaya pengondisian uang selama pansus bekerja mengumpulkan data penyelenggaraan haji di Arab Saudi.

Pansus Haji DPR sebelumnya telah merampungkan laporannya dan menyerahkan kesimpulan adanya dugaan pelanggaran hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH). KPK kini terus mendalami keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkara suap di lingkungan kementerian tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi