Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil mewah milik Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko saat menggeledah sebuah rumah di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (19/5/2026).
Langkah hukum tersebut diambil dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Penyidik komisi antirasuah kini tengah mendalami dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menjerat Sugiri Sancoko untuk mengusut tuntas aliran aset hasil kejahatan tersebut.
"Kegiatan penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020 hingga 2026," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Penyisiran lokasi oleh tim penyidik kemudian melebar ke area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo guna mencari dokumen dan alat bukti elektronik yang memperkuat sangkaan terhadap tersangka.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil yang terdiri dari 3 mobil hardtop dan 1 mobil Alphard," tandas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sederet ruang kerja yang disasar oleh petugas di lingkungan pemkab setempat meliputi Kantor Dinas Kesehatan serta Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
"Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik. Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara," beber Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Upaya paksa penggeledahan ini sebenarnya sudah dimulai sejak Senin (18/5/2026) dengan memeriksa kediaman seorang pengusaha bernama Citra Margaretha di Kabupaten Pacitan.
"Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam (handphone). Selanjutnya, atas barang bukti hasil penggeledahan tersebut dibawa dan diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sugiri Sancoko sendiri saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia didakwa menerima suap dengan nilai total mencapai Rp1,85 miliar serta penerimaan gratifikasi yang dianggap berlawanan dengan kewajiban jabatannya sebesar Rp5,57 miliar.