KPK Sita Empat Mobil Rumah Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko

KPK Sita Empat Mobil Rumah Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko
Foto: Ilustrasi KPK Sita Empat Mobil Rumah Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil saat menggeledah rumah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Desa Bajang, Ponorogo, pada Selasa (19/5/2026). Langkah hukum ini diambil terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemkab Ponorogo periode 2020-2026, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (20/5/2026).

Penyidik komisi antirasuah kemudian memperluas area penggeledahan ke lokasi lain di hari yang sama. Kantor Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo turut digeledah guna mengumpulkan alat bukti.

"Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Dari penggeledahan di dua kantor dinas tersebut, petugas mengamankan sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo yang menjerat Sugiri Sancoko sebagai tersangka sejak 7 November 2025.

Selain Sugiri, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. Sugiri diduga menerima suap total Rp1,05 miliar dari Yunus agar posisi direktur rumah sakit tidak diganti.

Aliran dana dari Yunus kepada Sugiri diserahkan dalam tiga tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta sepanjang April-Agustus 2025, dan Rp500 juta lewat kerabat Sugiri pada November 2025. Sugiri juga diduga menerima fee proyek Rp1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Dr. Harjono.

Penyidik turut menemukan indikasi gratifikasi lain yang diterima Sugiri senilai Rp225 juta dari Yunus selama kurun waktu 2023-2025. Di samping itu, ada penerimaan uang tunai sebesar Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

Atas perbuatan tersebut, Sugiri dan Yunus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK terkait pengurusan jabatan.

Sementara itu, tindakan Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Artikel terkait

Rekomendasi