Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset berupa logam mulia dan berbagai mata uang asing dari sebuah kotak penyimpanan harta di Kota Medan pada Senin, 20 April 2026. Tindakan hukum ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Aset yang diamankan tersebut diduga kuat milik tersangka Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai. Dilansir dari Kompas, penggeledahan dilakukan di salah satu bank untuk memperkuat bukti perkara importasi barang yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini menyasar aset bernilai tinggi yang tersimpan dalam safe deposit box. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya awal otoritas dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.
"Dalam safe deposit box yang diduga milik tersangka RZL tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Penemuan berbagai mata uang dan emas tersebut menambah daftar barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik sejak awal kasus ini terungkap. Berdasarkan akumulasi sementara, total nilai aset yang ditemukan dalam brankas penyimpanan tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar."
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026, yang menjaring belasan orang di lingkungan Bea Cukai. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan total tujuh orang tersangka dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta.
Daftar tersangka meliputi Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (Kepala Subdit Intelijen P2), dan Orlando (Kepala Seksi Intelijen). Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari Blueray Cargo, serta tambahan tersangka terbaru yakni Budiman Bayu Prasojo.