Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa (12/5/2026) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Tindakan hukum ini dilakukan setelah tim penyidik menggeledah kediaman seorang pengusaha kepabeanan bernama Heri Setiyono di Semarang pada hari sebelumnya, Senin (11/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa Heri Setiyono memiliki kaitan erat dengan PT Blueray, sebuah perusahaan yang diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai untuk mempermudah proses impor.
Budi mengungkapkan, dari barang bukti yang disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini.
Temuan catatan dan bukti elektronik dari rumah tersebut menunjukkan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan intervensi terhadap jalannya kasus hukum yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
ÔÇ£Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,ÔÇØ ujarnya Budi, Juru Bicara KPK.
Pihak KPK kini tengah mendalami identitas para pihak yang terlibat dalam upaya gangguan penyidikan tersebut guna menentukan sanksi hukum bagi mereka yang terbukti merintangi keadilan.
ÔÇ£Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung,ÔÇØ kata Budi, Juru Bicara KPK.
Tindakan menghalangi proses hukum menjadi sorotan serius bagi tim penyidik dalam mengembangkan perkara yang melibatkan tujuh orang tersangka dari unsur birokrasi dan swasta ini.
ÔÇ£Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,ÔÇØ ucap Budi, Juru Bicara KPK.
Terkait penyitaan di pelabuhan, kontainer yang diamankan diduga kuat milik importir yang memiliki hubungan bisnis dengan manajemen PT Blueray dalam skema impor yang melanggar aturan.
ÔÇ£Pada Selasa (12/5), Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray,ÔÇØ kata Budi, Juru Bicara KPK.
Penyidik mengidentifikasi bahwa barang di dalam kontainer tersebut berupa suku cadang kendaraan yang masuk dalam daftar barang yang dibatasi atau dilarang pemasukannya tanpa izin khusus.
ÔÇ£Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwarder, maupun kepada pihak Ditjen BC,ÔÇØ ujar Budi, Juru Bicara KPK.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi Bea Cukai seperti Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024-2026, Rizal, serta pemilik PT Blueray, John Field.
Konspirasi ini diduga bertujuan agar barang-barang impor palsu milik PT Blueray dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.