KPK Sita Dokumen dan Kontainer Sparepart dalam Kasus Bea Cukai

KPK Sita Dokumen dan Kontainer Sparepart dalam Kasus Bea Cukai
Foto: Ilustrasi KPK Sita Dokumen dan Kontainer Sparepart dalam Kasus Bea Cukai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang, Jawa Tengah, pada pekan ini guna mengusut dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Penyidik mengamankan berbagai barang bukti penting mulai dari catatan tertulis, dokumen elektronik, hingga kontainer fisik. Dilansir dari Investor Daily, tindakan hukum ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan pihak importir di wilayah Semarang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan pada Senin lalu mencakup rumah salah satu pihak yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan indikasi adanya upaya pihak tertentu untuk merintangi jalannya proses hukum.

"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK.Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung," tandas Budi, Rabu (13/5/2026).

Lembaga antirasuah saat ini tengah mendalami temuan tersebut untuk menentukan potensi pelanggaran hukum terkait perintangan penyidikan. Penyelidikan difokuskan pada sejauh mana intervensi eksternal tersebut memengaruhi penanganan perkara korupsi ini.

"Karena itu, KPK akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," tutur Budi menambahkan.

Pada hari berikutnya, Selasa (12/5/2026), penyidik melakukan penyitaan satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang diduga kuat milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Penyitaan dilakukan karena pemilik barang tidak memberikan laporan resmi kepada otoritas berwenang dalam waktu yang telah ditentukan.

Kontainer tersebut telah tertahan lebih dari 30 hari tanpa adanya pengajuan pemberitahuan impor barang kepada Ditjen Bea Cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh penyidik, ditemukan barang-barang yang masuk dalam kategori pembatasan impor.

"Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan. Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan importir, forwader, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai," pungkas Budi.

Artikel terkait

Rekomendasi