Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu kontainer berisi suku cadang kendaraan yang diduga milik importir yang berafiliasi dengan PT Blueray di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa (12/5/2026). Tindakan hukum ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya barang yang tidak dilaporkan sesuai prosedur kepabeanan dalam waktu yang telah ditentukan. Hal ini dilansir dari laporan Nasional mengenai perkembangan kasus yang melibatkan sejumlah pejabat di otoritas kepabeanan tersebut.
"Pada Selasa (12/5/2026), Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC (Bea Cukai)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Isi kontainer tersebut diketahui berupa komponen otomotif yang masuk dalam kategori barang dengan pembatasan impor khusus. Penemuan ini menambah bukti baru dalam rangkaian penyidikan yang telah menjerat beberapa tersangka dari pihak swasta maupun birokrasi.
"Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC," ujarnya Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah memetakan peran para tersangka dalam skema pelolosan barang impor tanpa pemeriksaan yang sah. Hingga saat ini, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat setingkat direktur di DJBC.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa terdapat kesepakatan rahasia untuk memanipulasi jalur pemeriksaan barang di pelabuhan. Koordinasi tersebut diduga telah berlangsung sejak akhir tahun 2025 antara pihak perusahaan dan oknum intelijen bea cukai.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, and DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Penyidik KPK kini fokus mendalami keterlibatan pihak lain dalam manajemen alur impor tersebut. Para tersangka dari pihak DJBC dijerat dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi, sementara pihak PT Blueray disangkakan sebagai pemberi suap berdasarkan ketentuan dalam KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.