Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti elektronik setelah menggeledah kediaman seorang pengusaha bernama Citra Margaretha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Senin (18/5/2026). Dilansir dari Nasional, tindakan hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Pihak lembaga antirasuah memberikan konfirmasi resmi mengenai pelaksanaan penggeledahan di wilayah Jawa Timur tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan fokus dari kegiatan yang dilakukan oleh tim penyidik di lapangan.
"Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo," kata Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Penyitaan sejumlah aset digital didapatkan oleh tim KPK setelah memeriksa rumah pengusaha tersebut. Budi memberikan rincian mengenai jenis benda yang dibawa oleh penyidik dari lokasi.
"Dalam giat geledah ini, Penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE)," ujar dia.
Di sisi lain, pemilik rumah memberikan keterangan mengenai interaksinya di masa lalu dengan tersangka utama. Citra Margaretha mengungkapkan adanya transaksi keuangan berupa penyediaan modal untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024.
"Pinjaman itu untuk modal saat Pilkada. Saya memang pernah membantu memberikan pinjaman," kata Citra Margaretha di depan rumahnya, Senin.
Pengembalian dana pinjaman tersebut diakui belum selesai sepenuhnya karena baru menyentuh angka Rp 1,1 miliar. Citra memilih untuk tidak mengonfirmasi nominal keseluruhan dari utang yang diberikan kepada sang bupati.
"Kalau totalnya saya belum bisa menyampaikan, yang jelas baru dibayar Rp 1 miliar dan Rp 100 juta," terang Citra.
Interogasi oleh petugas komisi antirasuah juga mencakup pendalaman materi seputar sumber dana pengembalian utang yang diterimanya. Citra menegaskan ketidaktahuannya mengenai asal dana yang dipakai oleh Sugiri.
"Tadi ditanya, tahu atau tidak asal-usul uang untuk membayar itu. Saya jawab tidak tahu," terang Citra.
Pemanggilan lanjutan dijadwalkan bakal dihadapi oleh sang pengusaha untuk mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut direncanakan bertempat di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sidoarjo pada Senin (25/5/2026).
Perkara ini bermula saat KPK menetapkan Sugiri Sancoko bersama tiga orang lain sebagai tersangka kasus suap jabatan dan proyek RSUD Ponorogo pada Jumat (7/11/2025). Tiga tersangka lainnya ialah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan rekanan RSUD Sucipto.
Sugiri diduga menerima suap total Rp 1,225 miliar dari Yunus Mahatma agar mempertahankan jabatannya sebagai direktur rumah sakit. Selain itu, Sugiri disinyalir menerima fee proyek senilai Rp 1,4 miliar dari Sucipto serta gratifikasi lain sebesar Rp 300 juta sepanjang periode 2023 hingga 2025.