KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp 2 Miliar Milik Mantan Pejabat Bea Cukai

KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp 2 Miliar Milik Mantan Pejabat Bea Cukai
Foto: Ilustrasi KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp 2 Miliar Milik Mantan Pejabat Bea Cukai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap logam mulia serta uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 2 miliar dari safe deposit box milik tersangka Rizal pada Senin (20/4/2026). Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan tersebut.

Penyidik menggeledah kotak penyimpanan harta tersebut di sebuah bank yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, sebagaimana dilansir dari Nasional. Rizal sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan kegiatan importasi di instansi tempatnya bekerja.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan detail hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di lapangan.

"Pada Senin (20/4/2026), penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box (SDB) di salah satu bank di wilayah kota Medan. Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas SGD (Singapore Dollar) dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 miliar," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti sekaligus sebagai bagian dari strategi pemulihan aset negara.

"Budi mengatakan, penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Dalam perkara ini, KPK total telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pihak-pihak tersebut berasal dari internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray yang diduga melakukan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan motif di balik kerja sama ilegal antara pihak perusahaan dan oknum pejabat Bea Cukai.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Upaya penghindaran pemeriksaan ini dilakukan agar barang-barang palsu atau KW dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa kendala administratif kepabeanan.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Tersangka dari unsur birokrasi, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap. Sementara itu, pihak pemberi dari PT Blueray yang terdiri dari John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru.

Artikel terkait

Rekomendasi