KPK Dalami Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemenaker

KPK Dalami Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemenaker
Foto: Ilustrasi KPK Dalami Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemenaker.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap dugaan permintaan serta pemberian uang tidak sah dari pihak swasta kepada oknum penjabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Rabu (13/5/2026). Pemeriksaan ini berfokus pada kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pemeriksaan dilakukan terhadap lima orang saksi guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka baru dalam kasus ini, yaitu CFH, HR, dan SMS. Dilansir dari Nasional, para saksi dimintai keterangan di Polresta Barelang Batam mengenai keterlibatan mereka dalam skema pemberian uang tersebut.

"Penyidik menggali keterangan para saksi terkait dengan permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum Pegawai/Pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan Sertifkat K3," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Materi pemeriksaan juga mencakup teknis penyetoran uang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terkait kepada oknum kementerian. Penyelidikan mengungkap adanya pola pemberian dana yang bervariasi, baik melalui setoran tunai maupun pengiriman elektronik ke nomor rekening tertentu.

"Penyidik berhasil mengungkap dari tiga Perusahaan PT KGBS, PT TT dan PT SIMB sudah memberikan uang kepada Oknum Pegawai/Pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai Miliaran Rupiah dalam kurun waktu 2019-2025," ujar Budi.

Daftar saksi yang dipanggil mencakup petinggi dari tiga perusahaan berbeda, yakni Nova Yanti dan Eko Budianto dari PT Kiat Global Batam Sukses, serta Muh Aliuddin Arief dan Hani Fulianda dari PT Tachi Trainindo. Selain itu, penyidik juga memeriksa Maria Agnesia Simanjuntak yang menjabat sebagai Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pemerasan sertifikat K3 yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Saat ini, ketiga tersangka baru yang berinisial CFH, HR, dan SMS telah dijatuhi status cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Artikel terkait

Rekomendasi