KPK Dalami Dugaan Aliran Fee Proyek Wali Kota Madiun Maidi

KPK Dalami Dugaan Aliran Fee Proyek Wali Kota Madiun Maidi
Foto: Ilustrasi KPK Dalami Dugaan Aliran Fee Proyek Wali Kota Madiun Maidi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap dugaan pemberian fee proyek dari pihak swasta kepada Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, pada Selasa (28/4/2026). Penyelidikan ini dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan saksi untuk mengusut kasus pemerasan yang menjerat Maidi.

Penyidik mengumpulkan keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, di Surakarta sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sebagaimana dilansir dari Nasional. Selain Sekda, KPK juga memanggil lima saksi lainnya dari jajaran birokrasi dan pihak swasta.

Para saksi yang diperiksa meliputi Kepala BKAD Madiun Sudandi, serta dua pejabat Dinas PUPR yakni Agus Tri Sukamto dan Dwi Setyo Nugroho. Selain itu, penyidik meminta keterangan dari Kabid DLH Inalathul Faridah dan seorang warga sipil bernama Hendriyani Kurtinawati.

"Terkait dengan perkara Madiun, hari ini tim juga melakukan pemeriksaan di Surakarta. Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada wali kota," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Jakarta.

Juru bicara lembaga antirasuah tersebut juga memberikan rincian mengenai dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjadi salah satu modus tindak pidana. Dana tersebut ditengarai tidak dikelola sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat setempat.

"Yang kemudian dalam prosesnya diketahui bahwa dana-dana tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan-kegiatan CSR di wilayah kota Madiun," ujar Budi Prasetyo.

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini diduga sudah berlangsung sejak Juli 2025. Maidi disinyalir mengarahkan pejabat daerah untuk mengumpulkan uang dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia senilai Rp 350 juta dengan dalih sewa lahan jalan untuk dana CSR.

Selain perkara CSR, Maidi bersama Kepala Dinas PUPR Thariq Megah juga terseret dugaan gratifikasi pada proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar. Dalam kasus ini, terdapat permintaan fee sebesar 6 persen meskipun kontraktor hanya menyanggupi pemberian uang sekitar Rp 200 juta.

Lembaga antirasuah tersebut turut menemukan indikasi penerimaan lain oleh Maidi sepanjang periode 2019 hingga 2022 yang nilainya mencapai Rp 1,1 miliar. Kini Maidi bersama orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah telah menyandang status tersangka atas pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi