Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pedagang valuta asing (valas) berinisial DS pada Kamis (21/5/2026) terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan penukaran uang asing yang melibatkan salah satu tersangka, Sisprian Subiaksono.
Pemeriksaan saksi tersebut menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik. Fakta mengenai pemeriksaan ini disampaikan oleh pihak kehumasan lembaga antirasuah tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Saksi sebagai pemilik money changer (usaha perdagangan valas), didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS," ujar Budi, Jumat (22/5/2026), dikutip dari Antara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tersebut guna menjelaskan perkembangan penanganan perkara. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Daftar tersangka awal dalam perkara ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Selain dari pihak internal kementerian, KPK juga menetapkan Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka. Kasus ini kemudian berkembang dengan penetapan tersangka terbaru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Konstruksi perkara ini bermasalah pada dugaan upaya memasukkan barang-barang palsu impor oleh PT Blueray ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan resmi. KPK menemukan indikasi pemufakatan jahat antara pihak perusahaan dan sejumlah oknum pejabat di Ditjen Bea dan Cukai untuk mengatur jalur khusus bagi komoditas impor milik John Field tersebut.
Tindakan pengaturan jalur impor tanpa pemeriksaan ini dinilai melanggar aturan yang berlaku. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) telah menetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan serta pengawasan barang impor guna menentukan tingkat pemeriksaan sebelum logistik dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.
Akibat perbuatan tersebut, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.