KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Impor Bea Cukai

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Impor Bea Cukai
Foto: Ilustrasi KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Impor Bea Cukai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya tindakan menghambat proses hukum dalam kasus rasuah importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyelidikan ini diperkuat dengan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

Salah satu saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah seorang pengusaha bernama Heri Setiyono alias Heri Black pada Senin (18/5), seperti dilansir dari Nasional.

Setelah merampungkan proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Heri memilih untuk tidak menjabarkan substansi pertanyaan dari tim penyidik. Dia menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

"Saya hanya hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya sebatas menghadiri. Itu saja," ujar Heri kepada wartawan.

Heri juga memberikan bantahan mengenai rumor yang mengaitkan dirinya dengan PT Blueray. Perusahaan swasta tersebut sempat santer disebut terlibat dalam pusaran kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

"Enggak, enggak," kata Heri saat ditanya soal afiliasi dengan PT Blueray.

Sebelum agenda pemeriksaan saksi dilaksanakan, tim penyidik lembaga antirasuah telah melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman Heri yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dokumen penting serta alat bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita memberikan petunjuk kuat mengenai adanya upaya pengondisian perkara dari pihak luar. Intervensi eksternal ini diduga kuat bertujuan memengaruhi jalannya penanganan kasus korupsi impor tersebut.

Menurut penjelasan Budi, temuan awal ini membuka indikasi terjadinya tindakan yang mengarah pada perintangan hukum. Tindakan tersebut disinyalir dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengaburkan penyidikan.

"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," ujar Budi.

Pihak kejaksaan dan penyidik internal kini tengah merumuskan apakah rentetan aksi pengondisian tersebut sudah memenuhi delik pidana korupsi baru. Kajian mendalam difokuskan pada pemenuhan unsur pasal penyelewengan hukum.

"Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," kata Budi.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih terus mengembangkan ruang lingkup penyidikan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. Otoritas penegak hukum berkomitmen mengejar siapa saja yang mencoba mengintervensi perkara ini.

Artikel terkait

Rekomendasi