Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan mendalam terhadap temuan uang senilai 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga dialokasikan bagi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada Selasa (28/4/2026). Dana tersebut disinyalir disiapkan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan tertentu terkait pelaksanaan ibadah haji.
Lembaga antirasuah tersebut telah melakukan penyitaan terhadap mata uang asing tersebut sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dilansir dari Nasional, pihak penyidik kini tengah mengumpulkan keterangan guna memperjelas asal-usul serta peruntukan uang yang telah diamankan tersebut.
ÔÇ£Tentu pasca-dilakukan penyitaan, penyidik juga membutuhkan konfirmasi, membutuhkan pihak-pihak yang bisa menerangkan secara lengkap terkait dengan uang satu juta tersebut ya,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo memberikan penegasan bahwa proses hukum akan melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Hal ini dilakukan guna memetakan peran masing-masing pihak dalam skema dugaan suap tersebut.
ÔÇ£Keduanya tentu terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan pemeriksaan,ÔÇØ ujarnya.
Informasi lebih detail mengenai penanganan barang bukti tersebut disampaikan oleh jajaran direktorat penyidikan. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa uang tersebut diduga kuat digunakan untuk mengkondisikan anggota legislatif yang tergabung dalam Pansus Haji.
ÔÇ£Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,ÔÇØ kata Taufik.
Berdasarkan konstruksi perkara, penyerahan uang dilakukan melalui perantara mantan staf khusus menteri berinisial Gus Alex kepada sosok berinisial ZA. Taufik mengonfirmasi bahwa ZA merupakan penghubung yang ditugaskan untuk menyalurkan dana tersebut kepada anggota dewan.
ÔÇ£Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Apakah tadi itu (uang 1 juta USD) sudah diterima atau sudah digunakan. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan,ÔÇØ ujarnya.