Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wenny Rosalina Anas, untuk mendalami dugaan aliran uang dari Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan pada Kamis (21/5/2026). Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa eksekusi pengosongan lahan di PN Depok, Jawa Barat.
Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah guna melacak jejak aliran dana dari tersangka. Kasus korupsi di lingkungan peradilan ini dilansir dari Nasional.
"Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka BBG," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Selain Bambang Setyawan, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara suap eksekusi pengosongan lahan ini. Para tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Perkara ini bermula saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, sebuah badan usaha di bawah Kementerian Keuangan, atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos pada 2023. Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding dan kasasi hingga berkekuatan hukum tetap.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun tindakan tersebut belum dieksekusi hingga Februari 2025. Akibat keterlambatan tersebut, pihak perusahaan berulang kali mengajukan permohonan karena lahan hendak segera digunakan, sementara warga setempat mengajukan peninjauan kembali.
Melihat situasi itu, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan memerintahkan Yohansyah Maruanaya menjadi perantara satu pintu untuk menjembatani pihak perusahaan. Yohansyah kemudian diinstruksikan meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya agar proses eksekusi tanah dapat dipercepat.
Permintaan dana tersebut dibahas oleh Yohansyah dan Berliana dalam sebuah pertemuan di restoran kawasan Depok. Berliana lalu meneruskan hasil kesepakatan tersebut kepada Trisnadi Yulrisman, meskipun pihak perusahaan sempat keberatan dengan nominal awal.
Melalui proses negosiasi, Berliana dan Yohansyah akhirnya menyepakati nilai uang pelicin sebesar Rp 850 juta. Penyerahan uang tunai itu dilakukan pada Februari 2026 di sebuah arena golf, yang anggarannya diperoleh dari pencairan cek melalui invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo selaku konsultan perusahaan.
Saat penyerahan uang sedang berlangsung, tim KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.