Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Tindakan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Penyegelan dengan pemasangan garis KPK tidak hanya dilakukan di satu titik, melainkan di beberapa lokasi strategis lainnya. Langkah ini diambil oleh tim penyelidik guna mengamankan lokasi sebelum dilakukan penggeledahan secara menyeluruh pada tahap penyidikan nanti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi mengenai kegiatan operasional tim di lapangan pada Kamis (4/6). Ia mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan dalam rangka menjaga integritas barang bukti demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam rangkaian operasi tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa mata uang asing. Petugas menyita valuta asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dari lokasi pengamanan.
Hingga saat ini, pihak lembaga antirasuah tersebut masih melakukan penghitungan dan belum merinci nominal pasti dari uang yang disita. Kasus ini telah menyeret Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini antara lain:
- Silmy Karim (Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan)
- Saffar Muhammad Godam (Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025)
- Jaya Saputra (Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat)
- Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi)
- Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
- Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026)
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
- Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
Seluruh tersangka merupakan pejabat dan staf yang memiliki kewenangan dalam struktur organisasi keimigrasian di berbagai tingkatan. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada temuan awal yang mengindikasikan adanya praktik pelanggaran hukum dalam birokrasi perizinan.
Pasal yang Disangkakan dan Potensi Kerugian
KPK menerapkan pasal berlapis terhadap Silmy Karim dan rekan-rekannya guna mengusut tuntas praktik lancung tersebut. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12e terkait dugaan pemerasan serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.
Ringkasan pasal dan nilai perkara dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
| Kategori Pelanggaran | Dasar Hukum (UU Tipikor) | Estimasi Nilai Perkara |
|---|---|---|
| Pemerasan Dokumen Imigrasi | Pasal 12e | Ratusan Miliar Rupiah |
| Penerimaan Gratifikasi | Pasal 12B | Dalam Proses Audit |
Berdasarkan data awal yang dikantongi penyidik, nilai pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi ini diperkirakan mencapai angka ratusan miliar rupiah. Angka yang fantastis ini menjadi fokus utama KPK untuk menelusuri aliran dana ke berbagai pihak.
Meskipun jumlah kerugian telah disebutkan, KPK belum memaparkan secara mendalam mengenai kronologi dan modus operandi yang digunakan para tersangka. Detail mengenai bagaimana alur dana mengalir serta cara kerja sindikat ini akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
Pihak KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih bersifat dinamis dan tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru seiring berjalannya waktu. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat jabatan strategis yang diemban oleh para tersangka di kementerian terkait.