KPK Sebut SDM BPK Terbatas untuk Hitung Kerugian Negara

KPK Sebut SDM BPK Terbatas untuk Hitung Kerugian Negara
Foto: Ilustrasi KPK Sebut SDM BPK Terbatas untuk Hitung Kerugian Negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mampu melayani seluruh permohonan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi dari semua aparat penegak hukum karena keterbatasan sumber daya manusia.

Kondisi keterbatasan tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Anyer, Banten, pada Rabu (20/5/2026), dilansir dari Nasional. Pernyataan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara.

KPK mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak BPK mengenai situasi tersebut. Antrean panjang permohonan diprediksi akan terjadi jika seluruh instansi hukum hanya bertumpu pada satu lembaga audit.

"Menurut teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin, mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Menyikapi kendala ini, BPK dan KPK telah membahas sejumlah langkah alternatif untuk mengatasi keterbatasan personel. Salah satu opsi yang muncul adalah pemberian sertifikasi dari BPK kepada auditor eksternal.

"Seperti di kami ada akuntan forensik gitu ya, akuntan forensik. Nanti disertifikasi untuk apa, metode keterkaitan dengan metodologi penghitungannya dan lain-lainnya gitu, sehingga (auditor) bisa menghitung," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Saat ini Biro Hukum KPK masih mendalami seluruh poin dalam putusan MK tersebut. Kendati demikian, Asep memastikan penanganan perkara korupsi yang penghitungan kerugiannya menggunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dipastikan tidak terganggu.

"Kita juga menunggu kajian ini dari Biro Hukum, nanti kami akan ikuti itu. Tapi pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri," ucap Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Sebelumnya, MK mengeluarkan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2/2026) yang menetapkan BPK sebagai lembaga tunggal yang berwenang menyatakan jumlah kerugian negara. Dalam pertimbangannya, mahkamah menegaskan Indonesia menganut delik materiil dalam konsepsi kerugian negara.

"Konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual," demikian dikutip dari pertimbangan hukum MK.

Hakim konstitusi juga mengaitkan definisi kerugian negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan hasil audit institusi resmi. MK merujuk pada landasan konstitusional yang mengatur kemandirian badan pemeriksa tersebut.

"Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri," demikian bunyi ketentuan yang dikutip MK.

Sesuai dengan regulasi perundang-undangan, BPK memiliki mandat penuh untuk menilai dan menetapkan nilai kerugian akibat hukum. Mahkamah menegaskan wewenang ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi