Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melakukan penahanan terhadap tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan erat dengan proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.
Adapun identitas ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan tersebut mencakup unsur birokrasi dan pihak swasta. Mereka adalah Mokh Sukiman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017.
Tersangka kedua adalah Ahmad Abdillah yang merupakan Direktur PT Agung Pradana Putra. Sementara itu, tersangka ketiga adalah Herman Dwi Haryanto yang pernah menjabat sebagai General Manager Divisi Regional 3 selama periode tahun 2015 hingga 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini dalam sebuah konferensi pers. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya ada satu orang tersangka lagi yang terlibat dalam perkara ini.
Tersangka yang dimaksud adalah Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) yang berperan sebagai Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019. Namun, pihak lembaga antirasuah tersebut belum melakukan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Daftar tersangka yang sudah resmi ditahan oleh pihak KPK :
- Mokh Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Lamongan.
- Ahmad Abdillah, yang menjabat sebagai Direktur PT Agung Pradana Putra.
- Herman Dwi Haryanto, yang merupakan mantan General Manager Divisi Regional 3.
Para tersangka tersebut kini harus menjalani masa penahanan awal untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Informasi ini disampaikan langsung oleh jajaran pimpinan penyidikan KPK pada Selasa, 2 Juni 2026 kemarin.
Mengenai durasi waktu penahanan, KPK telah menetapkan jadwal sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diambil guna mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
| Keterangan Penahanan | Detail Informasi |
|---|---|
| Masa Penahanan Awal | 20 Hari Pertama |
| Rentang Waktu | 2 Juni hingga 21 Juni 2026 |
| Lokasi Penahanan | Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK |
Jadwal penahanan ini merupakan tahap krusial dalam upaya KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di daerah tersebut. Selama masa ini, tim penyidik akan terus mendalami keterangan dari para tersangka terkait alur korupsi yang terjadi.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat yang tercantum dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pihak penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Aturan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam konstruksi hukum kasus ini. Penggunaan pasal ini menunjukkan adanya unsur kerja sama atau dilakukan secara bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap penyimpangan dalam penggunaan dana anggaran pembangunan gedung pemerintah. Hal ini dikarenakan proyek infrastruktur publik seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat tanpa ada pemotongan atau kerugian negara.
Seiring berjalannya waktu penahanan di Rutan Gedung Merah Putih, penyidik akan terus mengumpulkan keterangan saksi lainnya. Publik pun menanti transparansi lebih lanjut mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tahun jamak di Lamongan ini.