KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Partai Politik kepada Presiden

KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Partai Politik kepada Presiden
Foto: Ilustrasi KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Partai Politik kepada Presiden.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan hasil kajian dan rekomendasi terkait tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto serta Ketua DPR Puan Maharani pada Sabtu (25/4/2026). Langkah ini bertujuan mendorong reformasi sistem politik demi mencegah praktik politik uang.

Dilansir dari Nasional, penyerahan laporan oleh Direktorat Monitoring KPK tersebut didasari temuan mengenai lemahnya proses kaderisasi di internal partai. Kondisi ini dinilai berpotensi besar memicu tindak pidana korupsi dan sulitnya pengawasan terhadap dana politik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai tujuan pelaporan hasil kajian tersebut kepada pimpinan negara dan legislatif.

ÔÇ£KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,ÔÇØ kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Terdapat tiga poin utama yang diusulkan untuk segera diimplementasikan melalui perubahan regulasi. KPK mendorong revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, terutama pada aspek rekrutmen penyelenggara serta penguatan sanksi, serta penambahan standar pendidikan politik dalam UU Partai Politik.

Selain itu, lembaga antirasuah menekankan urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen pencegahan korupsi yang krusial.

ÔÇ£Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,ÔÇØ ujarnya Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Rekomendasi lain yang menjadi sorotan adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Hal ini tertuang dalam laporan yang dirilis pada Rabu (22/4/2026) guna memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat.

ÔÇ£Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,ÔÇØ tulis Direktorat Monitoring KPK dalam keterangannya.

Namun, usulan tersebut mendapat penolakan keras dari sejumlah partai politik. Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa durasi kepemimpinan merupakan hak kedaulatan internal masing-masing organisasi politik.

ÔÇ£Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,ÔÇØ kata Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai Nasdem.

Ia menambahkan bahwa segala dinamika pemilihan pemimpin sepenuhnya diatur dalam mekanisme internal.

ÔÇ£Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,ÔÇØ imbuh Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai Nasdem.

Pandangan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. Ia meminta KPK untuk tetap fokus pada fungsi penegakan hukum dan pencegahan korupsi tanpa mencampuri urusan teknis partai.

"KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain," kata Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Umum PAN.

Saleh khawatir intervensi terhadap AD/ART partai yang sudah ada akan menimbulkan kegaduhan politik di masa mendatang.

"KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh," ujar Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Umum PAN.

Menanggapi polemik ini, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto pada Jumat (24/4/2026) turut memperingatkan KPK agar mengkaji usulan tersebut dengan hati-hati guna menghindari pertentangan konstitusi.

"Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa. Dan hati-hati, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD)," ujar Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Bima Arya menilai keberhasilan seorang ketua umum dalam memimpin partai selama lebih dari dua periode sering kali didasari oleh kemampuan manajerial yang baik.

ÔÇ£Saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik," ucap Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi