Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tiga rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani pada Sabtu (25/4/2026) untuk mendorong reformasi sistem politik. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kajian lembaga antirasuah terhadap lemahnya kaderisasi partai politik yang memicu korupsi.
Penyampaian poin-poin perbaikan ini bertujuan memperkuat tata kelola internal partai serta meminimalisir praktik politik uang. Upaya ini dilakukan agar transparansi dalam proses kandidasi kepemimpinan nasional dapat segera terwujud sebagaimana dilaporkan oleh Nasional.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk dorongan resmi bagi pemerintah dan legislatif. Terdapat tiga poin utama yang ditekankan dalam rekomendasi untuk segera diimplementasikan oleh pembuat kebijakan.
ÔÇ£KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,ÔÇØ ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Prioritas pertama mencakup perubahan regulasi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. KPK menyoroti perlunya penguatan pada aspek rekrutmen penyelenggara, metode pemungutan suara, hingga penajaman pasal-pasal sanksi.
ÔÇ£Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi,ÔÇØ kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Poin kedua menyasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik guna menambahkan standardisasi pendidikan politik dan pelaporan keuangan. Selain itu, KPK mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal untuk menekan peredaran uang fisik saat kontestasi politik.
ÔÇ£Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang,ÔÇØ ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Pembatasan transaksi tunai dianggap krusial karena maraknya fenomena penggunaan uang fisik yang sulit diawasi dalam proses pemilihan. Budi menambahkan bahwa perbaikan sistem tata kelola partai akan memberikan dampak luas bagi kesehatan demokrasi di Indonesia.
ÔÇ£Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,ÔÇØ imbuh Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sebelumnya pada Rabu (22/4/2026), Direktorat Monitoring KPK juga mengeluarkan rekomendasi agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan secara sehat di internal organisasi.
ÔÇ£Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,ÔÇØ kata Direktorat Monitoring KPK.
Namun, usulan mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum tersebut mendapat penolakan keras dari sejumlah elite partai politik. Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan bahwa durasi kepemimpinan merupakan kedaulatan penuh masing-masing partai.
ÔÇ£Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,ÔÇØ kata Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem.
Penolakan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay yang meminta KPK tetap fokus pada tugas pokoknya. Ia menilai urusan internal kepemimpinan partai bukan merupakan ranah kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
ÔÇ£KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,ÔÇØ kata Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Umum PAN.