KPK Berikan Rekomendasi Pencegahan Korupsi Parpol kepada Presiden

KPK Berikan Rekomendasi Pencegahan Korupsi Parpol kepada Presiden
Foto: Ilustrasi KPK Berikan Rekomendasi Pencegahan Korupsi Parpol kepada Presiden.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan laporan hasil kajian mengenai pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Sabtu (25/4/2026). Langkah ini bertujuan mendorong reformasi menyeluruh pada sistem politik nasional.

Penyampaian dokumen tersebut merupakan bentuk dorongan kepada pemerintah pusat dan legislatif untuk segera melakukan pembenahan. Informasi ini dilansir dari Nasional berdasarkan pernyataan resmi pihak lembaga antirasuah tersebut terkait urgensi perbaikan sistemik dalam internal partai.

"KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Kajian tersebut merumuskan tiga poin utama, termasuk usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Fokus revisi menyasar sistem rekrutmen hingga penguatan regulasi sanksi bagi pelanggar.

"Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.

Penjelasan lebih lanjut mengenai teknis perubahan mencakup pembaruan metode kampanye, proses penghitungan suara, serta mekanisme rekapitulasi. KPK juga menekankan pentingnya standardisasi dalam internal organisasi partai politik melalui perubahan undang-undang terkait.

"Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik," ujar dia.

Selain regulasi kepartaian, KPK mendesak DPR RI dan pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Instrumen ini dianggap krusial untuk menutup celah praktik jual beli suara yang kerap menggunakan uang tunai fisik.

"Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics (pembelian suara atau politik uang, red.) yang dilakukan melalui transaksi uang fisik," kata dia.

Budi menambahkan bahwa pembatasan transaksi uang fisik merupakan strategi krusial karena selama ini politik uang menjadi pintu masuk utama korupsi. Pengawasan terhadap praktik tersebut relatif sulit dilakukan jika transaksi masih didominasi uang kartal.

"Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar dia.

Implementasi dari seluruh rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. KPK menargetkan adanya transparansi yang lebih kuat dalam proses kaderisasi serta akuntabilitas kandidat yang muncul dalam kontestasi politik.

"Tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel," kata dia.

Artikel terkait

Rekomendasi