Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026). Langkah ini diambil otoritas hukum untuk memacu penyelesaian berkas perkara.
Eks Menteri Agama tersebut harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur, sebelum kembali masuk ke sel. Berdasarkan laporan dari Investortrust, kebijakan ini bertujuan mempercepat proses hukum menuju tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan status penahanan ini dilakukan secara resmi terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada awal pekan ini.
"Hari ini, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi.
Pemeriksaan medis diperlukan guna memastikan kondisi fisik tersangka sebelum menjalani masa penahanan di rutan. Hingga saat ini, tim dokter masih melakukan observasi terhadap kesehatan yang bersangkutan.
"Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," jelas Budi.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penyidikan perkara ini. Fokus utama saat ini adalah merampungkan seluruh berkas agar perkara bisa segera dilimpahkan ke persidangan.
"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," tambah Budi.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa Yaqut tidak berada di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam. Ia disebut sempat berada di kediamannya untuk merayakan Hari Raya Idulfitri 2026, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Maret.
Kondisi ketiadaan tersangka di sel rutan tersebut dikonfirmasi oleh Silvia Rinita Harefa saat mengunjungi suaminya di rutan pada Sabtu (21/3/2026). Informasi tersebut memperkuat alasan KPK untuk menarik kembali tersangka ke dalam tahanan rutan guna pengawasan yang lebih ketat.