KPK Pindahkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan

KPK Pindahkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan
Foto: Ilustrasi KPK Pindahkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah kembali ke rumah tahanan negara pada Selasa, 24 Maret 2026. Langkah ini diambil penyidik setelah melakukan evaluasi terbaru terhadap kondisi kesehatan dan strategi penanganan perkara.

Perubahan status penahanan tersebut dilakukan setelah tim dokter KPK melakukan asesmen medis menyeluruh terhadap mantan Menteri Agama tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Yaqut terdiagnosis menderita penyakit asam lambung atau GERD akut serta gangguan pernapasan berupa asma, sebagaimana dilansir dari Investortrust.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan rincian mengenai kondisi fisik tersangka saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK. Pihaknya menegaskan bahwa diagnosis ini menjadi dasar pertimbangan tim penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Penetapan kembali penahanan di rutan ini bertujuan untuk menjaga efektivitas proses penyidikan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian tersebut bersumber dari penyelewengan kuota haji nasional tahun anggaran 2023-2024.

Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih mulai 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak keluarga kemudian sempat mengajukan permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan pada 19 Maret 2026 sebelum akhirnya dibatalkan kembali hari ini.

Ringkasan Status Kasus Yaqut Cholil Qoumas
Aspek PerkaraKeterangan Detail
Diagnosis MedisGERD Akut dan Asma
Kerugian NegaraRp622 Miliar (Audit BPK RI)
Periode KasusKuota Haji 2023-2024
Status TerbaruTahanan Rumah Tahanan (Rutan)

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak 9 Agustus 2025 oleh lembaga antirasuah. Saat ini, Yaqut telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk melanjutkan masa penahanannya di rumah tahanan guna memastikan kelancaran administrasi penyidikan tanpa hambatan teknis.

Artikel terkait

Rekomendasi