Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan pada Jumat (8/5/2026). Langkah hukum ini diambil guna mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang menyeret namanya sebagai tersangka.
Keputusan perpanjangan ini merupakan kali kedua yang dilakukan otoritas terkait terhadap tersangka. Dilansir dari Nasional, masa tahanan tambahan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Budi Prasetyo memberikan penegasan bahwa tim penyidik masih memerlukan waktu tambahan dalam proses hukum ini. Hal ini disebabkan oleh intensitas pemeriksaan saksi-saksi yang masih berlangsung hingga saat ini.
"Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujarnya.
Eks Menteri Agama tersebut telah berada dalam tahanan sejak Kamis, 12 Maret 2026. Meskipun sempat mendapatkan izin untuk menjadi tahanan rumah pada momentum Idul Fitri tanggal 19 Maret 2026, ia harus kembali ke rutan KPK pada 24 Maret 2026 karena pertimbangan kondisi kesehatan terkait penyakit GERD.
Penyidikan kasus ini tidak hanya menyasar Yaqut, melainkan juga menyeret staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex telah menyusul masuk ke tahanan sejak tanggal 17 Maret 2026.
Keduanya menghadapi jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan data penghitungan sementara oleh KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skandal kuota haji ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.