KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Foto: Ilustrasi KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, selama 30 hari ke depan pada Rabu (29/4/2026). Langkah hukum ini diambil penyidik karena masa penahanan pertama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut segera berakhir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan kedua ini mulai berlaku efektif pada awal Mei mendatang. Kebijakan ini dilansir dari Nasional sebagai bagian dari upaya penyelesaian berkas perkara.

ÔÇ£Hari ini, Rabu (29/4/2026), penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka FAR, eks Bupati Pekalongan. Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026,ÔÇØ kata Budi, dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Penyidik masih memerlukan waktu tambahan karena proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung secara intensif. Pemanggilan saksi dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara yang bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

ÔÇ£Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan pemerintah kabupaten pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,ÔÇØ ujar Budi.

Tim penyidik KPK berfokus pada sinkronisasi keterangan dari berbagai pihak untuk memperkuat alat bukti. Setiap keterangan yang dikumpulkan dianggap krusial dalam memberikan gambaran utuh mengenai praktik korupsi yang terjadi.

ÔÇ£Pada prinsipnya keterangan dari masing-masing saksi tentunya membantu untuk membuat terang perkara ini,ÔÇØ ujar Budi.

Fadia Arafiq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026 terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Ia diduga mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan di daerah yang dipimpinnya.

Data penyelidikan menunjukkan PT RNB mendominasi proyek outsourcing pada 2025 di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu kantor kecamatan. Selama periode 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke perusahaan tersebut mencapai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak pemerintah daerah.

Dari total dana tersebut, KPK menemukan bahwa hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total nilai transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada lingkaran keluarga bupati.

Atas perbuatan tersebut, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam konstruksi hukum perkara ini.

Artikel terkait

Rekomendasi