Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap peran Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait dugaan penerimaan fee dari pihak swasta dalam proyek pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Rabu (29/4/2026).
Dilansir dari Nasional, penyidik menelusuri keterlibatan Sudewo dalam pengkondisian sejumlah proyek saat dirinya masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI. Sudewo menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk melengkapi keterangan para saksi yang telah dipanggil sebelumnya.
ÔÇ£Penyidik mendalami peran dan dugaan keterlibatan saudara SDW (Sudewo) dalam pengkondisian pengadaan di DJKA termasuk juga saudara SDW didalami terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek dari para pihak swasta,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Upaya ini merupakan bagian dari pemeriksaan maraton yang dilakukan terhadap berbagai pihak di lingkungan DJKA maupun sektor swasta. Fokus utama penyidikan mengarah pada mekanisme pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut.
ÔÇ£Sebelumnya, penyidik maraton melakukan pemeriksaan baik pihak-pihak di DJKA maupun pihak dari swasta ya, pendalaman terkait dengan proses mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkup DJKA,ÔÇØ ujarnya.
KPK juga telah memanggil Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Risal yang menjabat Dirjen Perkeretaapian periode 2022-2025 diperiksa mengenai pengaturan penyedia jasa di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
ÔÇ£Penyidik mendalami materi terkait pengaturan, pengkondisian, dan plottingan calon penyedia dalam pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jateng dan BTP Jatim, khususnya yang dilakukan oleh tersangka SDW (Sudewo),ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Penetapan status tersangka terhadap Sudewo merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara suap pembangunan jalur kereta api. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengonfirmasi kenaikan status perkara ini ke tahap penyidikan secara bersamaan dengan kasus lainnya.
"Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA, itu hari ini kita juga sudah dinaikan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Aliran dana berupa commitment fee diduga diterima Sudewo yang dikaitkan dengan penahanan tersangka lain dalam rangkaian kasus yang sama. KPK berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi seiring berjalannya proses hukum.
"Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, 13 Agustus 2025 lalu.
Penyidik akan terus menelusuri setiap informasi yang masuk guna memperjelas konstruksi hukum keterlibatan Bupati Pati tersebut. KPK memastikan seluruh keterangan saksi akan menjadi bahan pendalaman materi penyidikan.
"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami, dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa," ujar dia.
Sudewo tercatat pernah memberikan keterangan singkat pada September 2025 setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saat itu, dirinya mengklaim tidak ada uang yang dikembalikan kepada otoritas hukum.
ÔÇ£Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api," kata Sudewo.
Sudewo kemudian menegaskan posisi keuangannya setelah pemeriksaan tersebut selesai dilakukan. Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap dua kasus korupsi yang menjeratnya masih terus bergulir.
ÔÇ£Enggak ada pengembalian uang," ujarnya.