Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mukhtaruddin Ashraff Abu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi benturan kepentingan yang menjerat istrinya, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (29/4/2026).
Pemeriksaan terhadap suami tersangka tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2023-2024. Dilansir dari Nasional, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Yalnida yang menjabat sebagai Komisaris PT Rokan Citra Money Changer pada hari yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa saksi telah memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
"Saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, sekitar pukul. 10.00 WIB," kata Budi dalam keterangannya, Rabu.
Hingga pemeriksaan berakhir, Mukhtaruddin Ashraff Abu memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat meninggalkan gedung lembaga antirasuah tersebut. Budi juga belum memberikan rincian lebih mendalam mengenai poin-poin yang digali penyidik dari keterangan para saksi.
Fadia Arafiq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 Maret 2026 atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. KPK menduga Fadia mendirikan perusahaan keluarga, PT RNB, untuk memenangkan sejumlah proyek di berbagai instansi daerah setempat.
Berdasarkan catatan penyidikan, PT RNB mendominasi pengadaan jasa tenaga kontrak di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, hingga satu kecamatan pada tahun 2025. Sebagian besar pekerja di perusahaan tersebut diduga merupakan anggota tim sukses sang bupati.
Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar dari kontrak Pemkab Pekalongan sepanjang 2023 hingga 2026. Dari total dana tersebut, hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai, sementara sekitar Rp19 miliar diduga mengalir ke lingkaran keluarga bupati.
Fadia Arafiq saat ini sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak awal Maret lalu. Penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terhadap politisi tersebut.