Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Rabu (29/4/2026) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Ashraff diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana yang diduga mengalir ke pihak keluarga melalui perusahaan penyedia jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penyidikan ini berfokus pada potensi benturan kepentingan di Pemkab Pekalongan yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut dikelola oleh keluarga bupati, di mana Ashraff menjabat sebagai komisaris dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, sempat menduduki posisi direktur sebelum digantikan oleh orang kepercayaan bupati.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 30 Maret 2025 menunjukkan Ashraff memiliki total kekayaan senilai Rp 42,2 miliar sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Dalam rincian aset otomotifnya, ia tercatat mengoleksi dua unit mobil mewah asal Jerman dengan nilai total mencapai Rp 3,1 miliar.
Koleksi kendaraan tersebut terdiri dari BMW IX1 tahun produksi 2009 senilai Rp 1,4 miliar serta BMW X5 tahun 2015 dengan taksiran harga Rp 1,7 miliar. Mayoritas kekayaannya bersumber dari aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp 35,4 miliar, diikuti kas dan harta lainnya.
"Hari ini Rabu (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Budi memberikan penegasan mengenai identitas saksi yang dipanggil oleh tim penyidik dalam keterangannya kepada awak media di gedung KPK. Saksi tersebut memiliki latar belakang sebagai petinggi di perusahaan swasta yang menjadi vendor pemerintah daerah.
"AA, Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024," tambahnya.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diduga memerintahkan sejumlah perangkat daerah untuk memenangkan PT RNB dalam proses tender pengadaan jasa outsourcing. Berdasarkan data penyidikan, perusahaan keluarga tersebut memperoleh dana sebesar Rp 46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026 yang kemudian didistribusikan ke beberapa pihak terkait.
Rincian distribusi uang tersebut mencakup setoran kepada Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar dan Ashraff senilai Rp 1,1 miliar. Selain itu, anak-anak bupati yakni Sabiq dan Mehnaz Na masing-masing menerima Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar, sementara Direktur PT RNB Rul Bayatun mendapat bagian Rp 2,3 miliar serta terdapat penarikan tunai Rp 3 miliar.