Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 di Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk mendalami keterangan saksi terkait perkara yang telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Berdasarkan laporan dari Kompas, pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan konfirmasi mengenai identitas saksi yang dipanggil oleh tim penyidik hari ini.
"Pemeriksaan atas nama SB selaku Staf PBNU," jelas Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Pihak lembaga antirasuah mencatat bahwa hingga pukul 14.47 WIB, saksi SB diketahui belum hadir di lokasi pemeriksaan untuk memenuhi panggilan tersebut. Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah dimulai sejak 9 Agustus 2025.
Selain mantan Menteri Agama, KPK juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Menteri Agama era Yaqut, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah adanya bukti yang cukup.
Estimasi kerugian keuangan negara dalam skandal kuota haji ini mencapai angka yang sangat signifikan. Data tersebut merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 dengan total kerugian mencapai Rp622 miliar.
Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026. Sementara itu, Gus Alex menyusul masuk ke sel tahanan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat mengalami perubahan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 karena permohonan pihak keluarga. Namun, penyidik kembali menjebloskannya ke rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Penyidikan perkara ini terus berkembang dengan munculnya nama-nama baru dari pihak swasta dan organisasi profesi. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba sebagai tersangka tambahan.