Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pemeriksaan saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor KPPN Surakarta pada Selasa (28/4/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa selain Sekda, tim penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta untuk mendalami perkara ini. Identitas para saksi tersebut mencakup Kepala BKAD Kota Madiun, pejabat Dinas PUPR, hingga pejabat Dinas Lingkungan Hidup.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Langkah penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Sebagaimana dilansir dari Nasional, lembaga antirasuah tersebut sejauh ini belum memerinci poin utama yang ingin digali dari keterangan para saksi di lokasi pemeriksaan.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Penetapan tersangka tersebut mencakup Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Kasus ini diduga bermula sejak Juli 2025, saat Maidi mengarahkan pengumpulan uang dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia senilai Rp350 juta untuk dalih dana CSR.
Penyidik juga mengendus adanya permintaan fee proyek pemeliharaan jalan sebesar 6 persen dari nilai proyek Rp5,1 miliar. Selain itu, terdapat temuan gratifikasi dari berbagai pihak selama periode 2019-2022 yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,1 miliar. Sekda Soeko Dwi Handiarto sendiri tercatat pernah dipanggil pada 13 April 2026, namun hasilnya belum dikonfirmasi publik.