Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Heru Tri Noviyanto, pada Senin (4/5/2026). Heru diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
Lokasi pemeriksaan terhadap saksi tersebut dipusatkan di markas lembaga antirasuah sebagaimana dilansir dari Nasional. Juru Bicara KPK memberikan konfirmasi mengenai kehadiran saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang berjalan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai bukti meskipun poin-poin spesifik dalam pemeriksaan saksi ini belum dipaparkan secara rinci ke publik.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih mendalam mengenai materi penyidikan saat ini.
"Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan saksi tersebut."
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari pejabat pajak dan pihak swasta. Selain Dwi Budi, tersangka lainnya adalah Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon, Askob Bahtiar sebagai Tim Penilai, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT Wanatiara Persada (WP) Edy Yulianto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil operasi senyap di lapangan.
"Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka," ucap Asep.
Kasus ini bermula dari temuan kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan PT WP sebesar Rp75 miliar yang kemudian diusulkan untuk dikurangi menjadi Rp23 miliar oleh pihak kantor pajak. Dalam proses tersebut, muncul permintaan uang sebesar Rp8 miliar sebagai imbalan bagi oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Asep mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sempat melakukan negosiasi terkait besaran uang suap yang diminta oleh para tersangka.
"Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar," ujar Asep.
KPK menjerat Abdul Kadim dan Edy Yulianto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.