Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Rabu (22/4/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur ini menyasar sejumlah pejabat dinas hingga staf protokol daerah.
Saksi yang dipanggil meliputi dua sekretaris pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, yakni Aurel dan Mega, serta beberapa kepala dinas. Dilansir dari Nasional, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanian Suyanto dan Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Septiwulan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait lokasi pelaksanaan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut di Jawa Timur.
ÔÇ£Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain unsur pimpinan dinas, lembaga antirasuah ini turut memanggil Kepala Satpol PP Hartono, Kabag Protokol Aris Wahyudiono, serta staf protokol Jopam Tiknawandi Ranto. Kabid Kebudayaan Disbudpar Fahriza Habib dan Kabag Kesra Muhammad Makrus Mannan juga masuk dalam daftar saksi hari ini.
Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi spesifik yang akan digali dari keterangan para saksi tersebut.
ÔÇ£Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara," tutur Budi Prasetyo.
Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (11/4/2026). Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Modus operandi yang diduga dilakukan Gatut adalah menekan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Surat tersebut disinyalir menjadi alat ancaman agar para pejabat menyetorkan uang yang diminta bupati pascapelantikan jabatan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa total target pengumpulan uang dari para pimpinan OPD mencapai angka Rp 5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan anggaran dinas hingga 50 persen sebelum dana dicairkan.
ÔÇ£Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, and keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di Organisasi Perangkat Daerah," ujar Asep Guntur Rahayu.
Selain perkara pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD serta penyediaan jasa keamanan dan kebersihan. Hingga operasi penangkapan dilakukan, total uang yang terkumpul dilaporkan telah mencapai Rp 2,7 miliar.