Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, beserta delapan saksi lainnya di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (7/5/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, tim penyidik mendalami perkara ini setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terbaru. Selain Topan, saksi yang dipanggil meliputi pejabat Dinas PUPR Sumut, pihak BBPJN Sumut, serta sejumlah direktur perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek infrastruktur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai lokasi pelaksanaan agenda permintaan keterangan terhadap para saksi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Pihak lembaga antirasuah menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi senyap yang dilakukan sebelumnya. Pengembangan perkara menyasar pada proyek-proyek di bawah naungan Dinas PUPR Provinsi Sumut serta pembangunan jalan nasional.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa petangkat tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Meskipun serangkaian pemeriksaan telah dijadwalkan, penyidik belum memberikan rincian mengenai identitas pihak-pihak yang kemungkinan akan menyandang status hukum baru dalam pengembangan ini.
"Nah ini ada pengembangan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," sambung Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting telah dinyatakan bersalah dalam perkara awal yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Medan. Hakim Ketua Mardison menetapkan vonis penjara setelah terdakwa terbukti menerima janji atau suap terkait proyek jalan tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima atau janji sebagaimana dakwaan pertama," kata Mardison, Hakim Ketua PN Medan.
Vonis yang dijatuhkan mencakup hukuman kurungan badan serta kewajiban membayar denda kepada negara. Hakim menegaskan bahwa hukuman tersebut setimpal dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat pemerintah provinsi tersebut.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," sambung Mardison, Hakim Ketua PN Medan.
Selain Topan, KPK turut memeriksa saksi lain seperti Dison Pardamean Togatorop, Ratno Adi Setiawan, Muhammad Akhirun Piliang, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Heliyanto, Rasuli Efendi Siregar, Umar Hadi, dan Ronaldi Lubis untuk memperkuat bukti-bukti baru dalam penyidikan.