KPK Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pimpinan biro travel haji dan satu pegawai Kementerian Agama sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Jumat (17/4/2026). Penyelidikan ini menyasar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan kuota haji tambahan.

Enam saksi tersebut diminta hadir untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dilansir dari Nasional, pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap perkara yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi lokasi pemeriksaan para saksi tersebut dalam pernyataan resminya. Pihak lembaga antirasuah tersebut berupaya mendalami mekanisme operasional biro perjalanan dalam kaitannya dengan distribusi kuota haji.

ÔÇ£Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Daftar saksi dari pihak swasta mencakup Ira Sugianti Alfiana (PT Kindai Tours and Travel), Luqman Hakim Nyak Neh (PT Lintas Iskandaria), Mudassir (PT Mabrur Tour & Travel), Kholilurrahman (PT Madani Bina Bersama), dan Ningrum Maurice (PT Manajemen Mihrab Qalbi). Selain itu, penyidik memanggil A Sholahuddin selaku PPPK Kementerian Agama RI.

Langkah maraton ini sebelumnya telah direncanakan oleh tim penyidik guna mempercepat pengumpulan bukti. Fokus pemeriksaan pekan ini mengarah pada peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam proses pengisian kuota.

ÔÇ£Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Penyidik mengharapkan seluruh pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajiban hukum mereka secara transparan. Keterangan para bos travel dinilai krusial untuk mengungkap aliran dana dan pola manipulasi data yang terjadi selama dua tahun terakhir.

ÔÇ£Dan memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif,ÔÇØ ujarnya.

Kasus ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka utama, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Terbaru, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan Ismail Adham (PT Maktour) dan Asrul Azis Taba (Asosiasi Kesthuri) sebagai tersangka baru.

ÔÇ£KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,ÔÇØ kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Dugaan suap mencuat setelah penyidik menemukan bukti adanya pengiriman uang puluhan ribu Dollar AS untuk melancarkan pengisian kuota haji tambahan. Aliran dana tersebut diduga melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

ÔÇ£Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,ÔÇØ ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Proses penyidikan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dari berbagai daerah.

Artikel terkait

Rekomendasi