Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai Semarang untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengurusan importasi barang di Direktorat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (25/5/2026).
Langkah hukum ini diambil guna mendalami perkara penanganan impor yang menyeret sejumlah pihak, seperti dilansir dari Investor Daily. Selain unsur birokrasi, penyidik turut memanggil tiga orang dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Para pegawai negeri yang dipanggil berinisial K, BW, dan S, di mana salah satunya teridentifikasi menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II di KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas. Sementara itu, tiga saksi swasta yang dijadwalkan bersaudara dengan kasus ini adalah IDN, D, dan ARP.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, pekan ini penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Semarang. Pada Senin kemarin penyidik menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelum pemanggilan saksi, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen catatan, alat elektronik, hingga kontainer di wilayah Semarang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas PT Blueray Cargo. Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, KPK mengendus adanya indikasi upaya perintangan penyidikan.
"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK.Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung," tandas Budi Prasetyo.
Otoritas antikorupsi menegaskan akan melakukan pengkajian lebih dalam untuk menentukan apakah tindakan dari pihak-pihak luar tersebut memenuhi unsur pidana merintangi proses hukum formal.
"Karena itu, KPK akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," tutur Budi Prasetyo menambahkan.
Di sisi lain, operasi penggeledahan juga menyasar sebuah kontainer tak bertuan di Pelabuhan Tanjung Emas yang telah melampaui batas waktu pelaporan kepabeanan selama lebih dari 30 hari. Saat dilakukan pembongkaran paksa, kontainer tersebut kedapatan mengangkut suku cadang kendaraan yang masuk dalam daftar pembatasan impor.
"Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan. Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwader, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai," pungkas Budi Prasetyo.