Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, di Gedung Merah Putih Jakarta pada Senin (11/5/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Selain Bagus Panuntun, tim penyidik lembaga antirasuah turut memanggil dua pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Mereka adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Agus Mursidi dan Sekdin PUPR Agus Tri Tjatanto guna memberikan keterangan terkait perkara yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran ketiga saksi tersebut untuk menjalani proses hukum di gedung kementerian. Meskipun begitu, rincian mengenai poin-poin pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terhadap para saksi tersebut masih belum bisa dipublikasikan kepada khalayak umum.
"Ketiganya sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Penetapan status tersangka terhadap Maidi sebelumnya telah diumumkan oleh KPK atas dugaan praktik pemerasan dengan modus pungutan biaya proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kasus ini juga menyeret orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Madiun Thariq Megah.
Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan dalam sebuah konferensi pers resmi yang dipimpin oleh pihak penindakan KPK pada awal tahun ini. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk membongkar aliran dana haram di lingkungan pemerintah kota tersebut.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan temuan penyidik, praktik lancung ini diduga sudah dimulai sejak Juli 2025 melalui instruksi pengumpulan uang kepada sejumlah kepala dinas. Salah satu bentuk pemerasan yang terungkap adalah permintaan uang Rp350 juta dari sebuah yayasan pendidikan terkait izin akses jalan yang dikemas sebagai dana CSR.
KPK juga mendeteksi adanya pungutan liar untuk penerbitan izin usaha terhadap minimarket hingga hotel di Madiun. Pada Juni 2025, Maidi diduga menerima uang Rp600 juta dari pengembang properti melalui perantara orang kepercayaannya.
Selain pemerasan izin, penyidik menemukan indikasi gratifikasi sebesar 6 persen dari nilai proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar. Secara akumulatif, total penerimaan gratifikasi oleh Wali Kota Madiun nonaktif dalam periode 2019 hingga 2022 diperkirakan mencapai angka Rp1,1 miliar.