KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Terkait Kasus Pemerasan THR

KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Terkait Kasus Pemerasan THR
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Terkait Kasus Pemerasan THR.

Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/5/2026) untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus pemerasan. Ammy diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, mengenai pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR).

Penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Ammy selama kurang lebih tiga jam di Gedung Merah Putih, Jakarta. Dilansir dari Nasional, politikus Partai Golkar ini dimintai keterangan mengenai wewenang dan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai Wakil Bupati Cilacap di bawah kepemimpinan Syamsul.

Ammy menyatakan secara tegas di hadapan media bahwa dirinya tidak memiliki informasi mengenai skema penarikan uang yang dilakukan oleh rekan sejawatnya tersebut. Ia menekankan bahwa kehadirannya hanya untuk menjelaskan struktur kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

"Sama sekali enggak tahu mas, sumpah demi Allah," kata Ammy, sambil mengacungkan dua jari kepada wartawan, Selasa.

Dalam keterangannya, Ammy menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik berfokus pada detail tugas fungsionalnya serta pola pelaporan kerja kepada bupati. Penegasan mengenai ketidaktahuannya terhadap praktik gratifikasi tersebut kembali ia sampaikan setelah proses klarifikasi selesai.

"Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian, apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul," ujar dia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Ammy merupakan salah satu dari tujuh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Saksi lain mencakup jajaran kepala dinas, inspektur daerah, hingga asisten administrasi di lingkungan Pemkab Cilacap.

"Hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, salah satunya AAF selaku Plt. Bupati Cilacap," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap enam pejabat daerah lainnya yang dianggap memiliki informasi krusial. Seluruh saksi dilaporkan telah hadir dan menjalani proses tanya jawab dengan penyidik sejak pagi hari.

"Semua saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar dia.

Perkara ini bermula ketika KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka pada pertengahan Maret lalu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini resmi masuk ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.

Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi ancaman mutasi jabatan terhadap pimpinan SKPD yang tidak menyetorkan dana sesuai target. Asep menyebutkan bahwa terdapat tekanan psikologis bagi para pejabat yang khawatir akan dipindahtugaskan jika tidak menuruti instruksi pimpinan daerah tersebut.

"Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain," ujar Asep.

Target pengumpulan dana mencapai angka Rp 750 juta yang bersumber dari 47 unit kerja perangkat daerah dengan nilai setoran bervariasi. Berdasarkan temuan penyidik, uang tersebut rencananya akan didistribusikan kepada pihak eksternal dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Artikel terkait

Rekomendasi