Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Soeroto, pada Kamis (23/4/2026) terkait dugaan kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Proses permintaan keterangan terhadap Soeroto berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur sebagaimana dilansir dari Kompas. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi mengenai lokasi dan identitas saksi yang dipanggil dalam agenda pemeriksaan kali ini di hadapan awak media.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, atas nama SO selaku Pj Sekda Tulungagung," jelas Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Selain pejabat eselon tertinggi di birokrasi daerah tersebut, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung berinisial GNR. Sejumlah pejabat lainnya dari Sekretariat Daerah serta berbagai dinas turut masuk dalam daftar pemanggilan saksi.
Para saksi yang dipanggil meliputi Kabag Umum Setda Tulungagung YRI, Bendahara Pengeluaran Umum Bagian Umum HS, serta mantan Kabag Umum EH. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan FW, mantan Kepala Bapenda SW, Kepala BPKAD DHS, dan Sekretaris BPKAD MGW.
Rangkaian kasus ini mencuat setelah tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro yang menjabat anggota DPRD.
Pasca pemeriksaan intensif di Jakarta, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya untuk tahun anggaran 2025-2026.
Modus operandi yang dijalankan diduga melibatkan tekanan terhadap perangkat daerah melalui surat pernyataan pengunduran diri yang sudah dibubuhi meterai tanpa tanggal. Melalui skema ini, Gatut diduga telah mengumpulkan uang sebesar Rp2,7 miliar dari total target senilai Rp5 miliar yang menyasar 16 kepala organisasi perangkat daerah.