Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha swasta bernama Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5/2026). Langkah ini diambil guna mendalami dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Saksi mendatangi lokasi pemeriksaan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada pagi hari sekitar pukul 09.04 WIB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi mengenai pelaksanaan agenda pemeriksaan berkala tersebut.
"Hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap HS yang berstatus sebagai pihak swasta dalam perkara bea dan cukai," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih merahasiakan materi maupun substansi spesifik yang digali dari keterangan sang pengusaha. Agenda ini digelar setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Heri yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026 lalu.
Dari penggeledahan rumah tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting beserta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara. Heri ditengarai memiliki hubungan erat dengan PT Blueray, sebuah perusahaan yang pemiliknya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan impor di DJBC.
Berdasarkan hasil analisis terhadap barang bukti yang disita, tim penyidik mendeteksi adanya indikasi kuat mengenai intervensi dari pihak luar untuk memengaruhi jalannya proses hukum.
"Penyidik memperoleh informasi terkait dugaan upaya pengondisian dari pihak luar dalam penanganan perkara bea dan cukai di KPK," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Pihak KPK saat ini tengah mengkaji secara mendalam apakah temuan indikasi pengondisian perkara tersebut memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kasus dugaan korupsi ini tercatat telah menjerat total tujuh orang tersangka dari unsur birokrasi maupun swasta.
Para tersangka tersebut meliputi mantan pejabat serta pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta pihak swasta terafiliasi PT Blueray. KPK menduga ada kesepakatan ilegal untuk meloloskan komoditas impor tanpa melewati prosedur pemeriksaan kepabeanan yang sah.
Praktik lancung itu sengaja dilakukan demi mempermudah arus masuk barang ke wilayah Indonesia tanpa hambatan pengawasan. Padahal, Kementerian Keuangan telah menetapkan regulasi ketat mengenai klasifikasi jalur pemeriksaan berdasarkan tingkat risiko sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean.
Dalam perkara ini, jajaran pejabat DJBC yang terlibat dikenakan pasal penerimaan suap dan gratifikasi, sedangkan pihak swasta disangkakan sebagai pemberi suap. Penyidikan perkara juga terus berkembang seiring penetapan tersangka baru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo.