Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung sebagai saksi kasus suap pengurusan lahan PN Depok pada Selasa (14/4/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan suap terkait eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi.
Dua saksi yang dipanggil adalah Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita, Zubair, serta Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim, Irma Susanti. Berdasarkan laporan Nasional, kedua saksi tersebut tiba di Gedung Merah Putih Jakarta sekitar pukul 10.04 WIB.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Meski proses pemeriksaan saksi sedang berlangsung, lembaga antirasuah tersebut masih belum merinci secara detail materi pendalaman perkara. Penyelidikan ini menyusul penetapan lima tersangka dalam kasus suap eksekusi lahan yang melibatkan pimpinan dan juru sita pengadilan.
Kasus bermula ketika PT Karabha Digdaya memenangkan gugatan lahan di Kecamatan Tapos pada 2023. Namun, permohonan eksekusi yang diajukan sejak Januari 2025 tidak kunjung terlaksana hingga terjadi praktik permintaan uang untuk mempercepat proses tersebut.
"Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025," jelas Asep.
Lembaga penegak hukum mengidentifikasi adanya komunikasi satu pintu melalui Yohansyah Maruanaya yang menjembatani pihak perusahaan dengan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Dalam proses tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang untuk memperlancar administrasi hukum.
"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," ucap dia.
Negosiasi antara pihak perusahaan dan pihak pengadilan menghasilkan angka akhir sebesar Rp 850 juta. Transaksi tersebut diduga menggunakan metode pencairan cek fiktif melalui jasa konsultan sebelum akhirnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 5 Februari 2026.