KPK Periksa Sepuluh Pejabat Terkait Kasus Pemerasan Bupati Cilacap

KPK Periksa Sepuluh Pejabat Terkait Kasus Pemerasan Bupati Cilacap
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Sepuluh Pejabat Terkait Kasus Pemerasan Bupati Cilacap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam kepala dinas dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai saksi kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi pada Kamis (16/4/2026). Pemeriksaan ini menyasar kasus yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya.

Lokasi penyidikan bertempat di Kantor Polresta Cilacap guna mendalami keterlibatan para pejabat daerah tersebut. Kabar pemanggilan ini dikonfirmasi oleh pihak internal lembaga antirasuah sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Cilacap," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Daftar saksi yang hadir meliputi Bambang Tujiatno (Kadis PSDA), Hasanuddin (Kadis Kesehatan), Paiman (Kadisdikbud), Sigit Widiyanto (Kadis Pertanian), Wahyu Ari Pramono (Kadis PUPR), dan Indarto (Kadis Perikanan). Selain itu, penyidik memanggil Kepala Satpol PP Rochman, Kepala BPKAD Sapta Giri Putra, Wahyu Indra Setiawan, serta Ferry Adhi Dharma.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara korupsi di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Namun, rincian materi pemeriksaan belum dibeberkan secara mendalam kepada publik.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka Syamsul Auliya dan Sekda Sadmoko Danardono pada Sabtu (14/3/2026) terkait pengumpulan uang THR Idul Fitri. Syamsul diduga mengancam akan melakukan mutasi jabatan bagi pejabat yang tidak menyetor uang.

"Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain," ujar Asep.

Berdasarkan penyidikan, terdapat 47 SKPD yang menjadi target pengumpulan dana dengan nilai total mencapai Rp 750 juta. Dana tersebut rencananya akan didistribusikan kepada pihak eksternal atau Forkopimda serta digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati.

Artikel terkait

Rekomendasi