Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Bank Indonesia (BI) guna mendalami proses pengajuan pembayaran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR pada Jumat (17/4/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023.
Dua saksi yang dimintai keterangan adalah Irwan selaku Deputi Direktur Departemen Hukum BI dan Nita Ariastuti Muelgini yang menjabat sebagai Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI. Sebagaimana dilansir dari Nasional, proses penyidikan ini difokuskan pada mekanisme aliran dana ke yayasan tertentu.
ÔÇ£Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) ke yayasan/lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua Anggota DPR RI, yakni Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam perkara ini sejak 7 Agustus 2025. Keduanya diduga mengelola yayasan yang menerima kucuran dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK.
Lembaga antirasuah mensinyalir bahwa dana yang diterima tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Berdasarkan bukti awal, yayasan yang dikelola para tersangka diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial yang sebelumnya telah dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.
Akibat tindakan tersebut, Heru Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap kedua tersangka tersebut.