KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Gratifikasi Impor

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Gratifikasi Impor
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Gratifikasi Impor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Salisa Asmoaji, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi pada Senin (4/5/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih ini mendalami peran Salisa sebagai pengelola rumah aman (safe house) penyimpanan uang hasil gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan konfirmasi mengenai lokasi pemeriksaan saksi tersebut. Namun, pihak lembaga antirasuah belum memerinci poin utama dari materi pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saksi bersangkutan.

ÔÇ£Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Berdasarkan laporan yang dilansir dari Nasional, Salisa terpantau mendatangi kantor pusat KPK sekitar pukul 09.05 WIB. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pengaturan jalur masuk barang impor tersebut.

ÔÇ£Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,ÔÇØ kata Budi Prasetyo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Salisa diduga mengelola uang dari pengusaha produk bercukai dan importir sejak November 2024. Praktik ini ditengarai melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.

ÔÇ£SA selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan atau P2 Bea dan Cukai diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun juga barang impor yang produknya dikenai cukai dan juga para importir,ÔÇØ kata Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan bahwa pengumpulan uang tersebut merupakan instruksi dari Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, serta Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Uang tunai tersebut awalnya disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang disewa khusus sejak pertengahan 2024.

ÔÇ£Uang itu diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai,ÔÇØ ujar Asep Guntur Rahayu.

Dana yang dikelola Salisa disebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sejak masa jabatan Sisprian Subiaksono. Memasuki Februari 2026, Salisa sempat diminta memindahkan simpanan uang tersebut ke lokasi rumah aman kedua di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

ÔÇ£Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper,ÔÇØ tutur Asep Guntur Rahayu.

Penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan bersama antara Budiman dan Sisprian dalam penerimaan gratifikasi selama periode 2024 hingga 2026. Budiman Bayu Prasojo kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru dan menjalani masa penahanan selama 20 hari.

ÔÇ£Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026,ÔÇØ tutur Asep Guntur Rahayu.

Penahanan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Budiman disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ÔÇ£Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,ÔÇØ ucap Asep Guntur Rahayu.

Artikel terkait

Rekomendasi