Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Jakarta pada Senin (18/5/2026). Langkah ini diambil guna mendalami mekanisme pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2022.
Pemeriksaan terhadap Muhadjir dilakukan karena kapasitasnya yang pernah menjadi Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022, seperti dilansir dari Media Indonesia. KPK memerlukan keterangan tersebut untuk membandingkan prosedur resmi pembagian kuota haji yang dikelola oleh negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memerlukan informasi mendalam mengenai proses yang berjalan saat Indonesia mendapatkan jatah kuota tambahan tersebut.
ÔÇ£Mengenai kuota haji tambahan 2022. Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,ÔÇØ ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Muhadjir Effendy memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan mencegah munculnya opini negatif di masyarakat. Usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, ia menjelaskan bahwa masa tugasnya saat itu sangat singkat.
ÔÇ£Enggak banyak (pertanyaan). Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli,ÔÇØ kata Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyidikan sejak 9 Agustus 2025 dan mencakup dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2023-2024. KPK sejauh ini telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI per 27 Februari 2026, total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Penyidik KPK juga menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara.