KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (18/5/2026).

Pemeriksaan terhadap Muhadjir dilakukan dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, seperti dilansir dari Nasional.

Penyidik KPK memerlukan keterangan Muhadjir untuk mendalami penugasan sementara tersebut serta menelusuri kebijakan mengenai kuota haji tambahan yang diterbitkan pada tahun 2022.

ÔÇ£Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi MHJ selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelum menghadiri pemeriksaan, Muhadjir sempat meminta penjadwalan ulang kepada tim penyidik KPK lantaran bertabrakan dengan agenda kerja lain yang sudah tersusun sebelumnya.

ÔÇ£Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,ÔÇØ ujar Budi.

Kendati sempat meminta penundaan, Muhadjir mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin petang pukul 17.54 WIB dengan membawa dokumen berwarna coklat.

ÔÇ£Saksi MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,ÔÇØ kata Budi.

Muhadjir menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik KPK selama 1 jam 46 menit dan keluar dari gedung setelah hari mulai gelap.

ÔÇ£Hanya anu saja, saya kan pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022,ÔÇØ kata Muhadjir.

Mantan Menko PMK tersebut juga merespons pertanyaan mengenai kemungkinan keterkaitan pemeriksaan dirinya dengan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

ÔÇ£Ndak ada, ndak ada. Aman, aman, aman,ÔÇØ ujar Muhadjir.

Muhadjir kemudian menjelaskan alasan dirinya tetap mendatangi gedung KPK pada sore hari meski sebelumnya telah melayangkan surat permohonan penundaan.

ÔÇ£Ya saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari anda semua, kok enggak enak, kok saya menunda nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang,ÔÇØ ucap Muhadjir.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Penyidik menduga adanya pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melanggar undang-undang disertai pemberian uang, termasuk dugaan aliran dana 30.000 dollar AS, 5.000 dollar AS, dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada sejumlah pihak.

Artikel terkait

Rekomendasi