Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (23/4/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana dilansir dari Kompas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal pemanggilan tersebut dilakukan di Jakarta untuk mendalami peran penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Penyidik akan menelusuri dugaan praktik jual beli atau pengisian kuota haji yang memanfaatkan jatah kuota haji tambahan.
ÔÇ£Hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),ÔÇØ ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Lembaga antirasuah tersebut mengharapkan kehadiran saksi demi kelancaran proses penyidikan perkara ini. Budi meyakini bahwa saksi akan memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik secara transparan.
ÔÇ£Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik, dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,ÔÇØ ucap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sebelum pemanggilan hari ini, Khalid Basalamah tercatat pernah menjalani pemeriksaan dalam perkara yang sama pada September tahun lalu. Dalam keterangannya saat itu, ia menegaskan posisinya bukan sebagai pelaku melainkan pihak yang dirugikan oleh biro perjalanan lain.
"Jadi posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki Ibnu Mas'ud," kata Khalid Basalamah, Pemilik Uhud Tour.
Ia memaparkan kronologi awal keikutsertaannya dalam program tersebut yang bermula dari tawaran penggunaan visa haji resmi. Meskipun awalnya berencana berangkat melalui program haji furoda, Khalid dan jemaahnya dialihkan ke travel asal Pekanbaru tersebut.
"Kita memang sudah berangkat setiap tahun denggan furoda, cuma waktu kami sudah bayar furoda, kami sudah akan berangkat, sudah siap, jemaah juga sudah siap semua. Nah, Ibnu MasÔÇÖud ini dari PT Muhibbah datang menawarkan untuk menggunakan visa ini dengan mengatakan itu adalah visa resmi. Kuota resmi," katanya Khalid Basalamah, Pemilik Uhud Tour.
Pengalihan tersebut membuat rombongan jemaah Uhud Tour akhirnya terdata secara administratif di bawah naungan PT Muhibbah Mulia Wisata. Hal ini dilakukan karena klaim ketersediaan kuota resmi yang ditawarkan oleh pihak Ibnu Mas'ud.
"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah. Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ." tutur Khalid Basalamah, Pemilik Uhud Tour.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam skandal kuota haji ini, termasuk mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan organisasi travel haji, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.